KASUS EMAS PALSU, BRI AJUKAN BANDING
DAFTAR ISI
BAB I LATAR BELAKANG
BAB II PEMBAHASAN
1.1 KASUS PERBANKAN
1.2 PENYELESAIAN
1.3 SOLUSI
BAB III PENUTUP
2.1 KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
LATAR BELAKANG
A. LATAN BELAKANG
Kasus Bank BRI merupakan contoh konkrit yang amat penting untuk diketahui agar kemudian dapat menjadi suatu acuan bagi kita untuk bisa memahami dan mendalami pengetahuan mengenai kondisi kesehatan suatu bank.
Pada hakikatnya bank dikatakan sehat apabila mampu melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi segala kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai peraturan perbankan yang berlaku.
Bank dikatakan sehat apabila bisa melakukan dengan baik kegiatan operasional perbankannya meliputi:
- Kemampuan menghimpun dana baik dari masyarakat, lembaga lain, maupun dari modal sendiri
- Kemampuan mengolah dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
- Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Apabila ada dari kegiatan operasional di atas tidak dapat dilaksanakan oleh bank, maka dengan demikian suatu bank bisa dikatakan "sakit (tidak sehat)".
Menurut Kasmir sendiri kesehatan suatu bank dapat dianalisis dengan menilai aspek CAMELS (Capital, Assets, Management, Earning, Liquidity, and Sensitivity).
- Aspek Permodalan (Capital), Dalam Aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang di dasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
- Aspek Kualitas Aset (Assets), Yaitu menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank.
- Aspek Kualitas Manajemen (Management), Kualitas manajemen dapat di lihat dari kualitas manusianya dalam bekerja.
- Aspek Earning, Suatu bank dapat dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua hutangnya.
- Aspek Likuiditas (Liquidity), Merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya.
- Aspek Sensitivitas (Sensitivity), Perbankan harus sensitive terhadap resiko, ini penting untuk tujuan memperoleh laba dan pada akhirnya kesehatan bank dapat terjamin.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 KASUS PERBANKAN
Kasus Emas Palsu, BRI Ajukan Banding
Kamis, 3 Oktober 2013 | 17.10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dihukum membayar ganti rugi kepada salah satu nasabahnya, Ratna Dewi sebesar Rp37 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan BRI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas sengketa jaminan kredit berupa logam mulia 59 Kilogram.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapto, Rabu (2/10) itu memerintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp31.860.000 dan imateriil sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, pengadilan memerintahkan BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bungan dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan Gadar Nomor 43 tertanggal 27 Juli 2012.
Atas putusan ini, BRI langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami bersama tim kuasa hukum akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dalam hal ini mengajukan banding," kata Corporate Secretary BRI, Muhammad Ali, Kamis (3/10/2013).
Ali menegaskan pihaknya akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyusus memori banding. "Kami punya waktu pengajuan selama 14 hari. Ini kita manfaatkan untuk menyusus pertimbangan," ujarnya.
Sementara itu, Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Ratna Dewi mengaku menghormati langkah hukum BRI. Pihaknya pun sudah siap meladeni upaya banding BRI. "Kami akan sampaikan kontra memori banding," katanya.
Meski demikian, Partahi menilai upaya banding ini tidak lain langkah BRI untuk menunda-nunda putusan. Padahal, BRI sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Sudah jangan lama-lama, walaupun putusan ini di tingkat pertama," jelasnya.
Selain itu, putusan perdata ini memperkuat proses pidana yang menyeret beberapa pimpinan BRI sehubungan perubahan fisik emas milik Ratna Dewi. "Ini berhubungan nama baik BRI. Emasnya berubah menjadi emas palsu," katanya.
Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Pihaknya menyeret kantor pusat BRI selaku tergugat I dan BRI Wilayah II Jakarta selaku tergugat 2.
Awalnya Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram senilai Rp32 miliar dalam bentuk "Safety Box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.
BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia. Awalnya, pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah. Selanjutnya, BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.
Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat. Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya,
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO. (Yudho Winarto).
Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sumber : Kontan
1.2 PENYELESAIAN
Safety Box merupakan suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan penggunaannya. Kotak simpanan ini biasanya berada di bank kantor pos, atau institusi lainnya.
Kotak simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam, mulia mata uang asing, dokumen penting seperti sertifikat, akta kelahiran, surat berharga komersial, atau penyimbanan data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian kebakaran banjir, dan lain-lain.
Umumnya penyewa atau nasabah membayar sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang hanya dapat dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari penyewa, dan mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank. Beberapa bank bahkan menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur keamanan konvensional yang sudah ada.
PRODUK-PRODUK PERBANKAN
Produk bank secara umum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Funding (Perhimpunan Dana) yang terdiri dari:
a. Giro atau Rekening Koran (Demand Deposit), yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan cek/giro (perintah membayar)
b. Deposito, yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, dan yang masih dibedakan antara deposito Berjangka (dari 1,3,6, dan 12 bulan)
c. Tabungan, yaitu simpanan yang setiap saat bisa diambil dan juga mendapatkan bungan dari tabungan itu.
d. Dana dari pihak ketiga lainnya, seperti:
~ Obligasi, surat pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat yang dapat diperjualbelikan di pasar uang.
~ Pasar Uang antar bank, berupa pinjaman dana dari bank lain, yang dilakukan oleh bagian Treasury
~ Penerimaan Dana dari Luar Negeri
~ Reksadana - Lending (Pinjaman) yang terdiri dari:
a. Commerial Credit, kredit untuk keperluan usaha, seperti kredit ekspor - impor, kredit investasi, bank garansi, dan lain-lain.
b. Consumer Credit, kredit untuk keperluan konsumsi, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, dan lain-lain.
c. Service, terdiri dari kliring, inkaso, transfer, auto debet, pembayaran pajak, automati fund transfer, safe deposit box, dan lain-lain.
d. RTGS (Real Time Gross Settlement), pengiriman uang dalam negeri secara on line.
e. ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
f. E-Banking, pelayanan perbankan dengan menggunakan internet.
g. Bank Garansi, untuk menjamin nasabah yang mau ke luar negeri (study, dll).
h. Ekspor Impor.
MENYEWA SAFETY DEPOSIT BOX
Cara terbaik untuk menyimpan sejumlah barang berharga yaitu dengan cara menyewa SDB (Safety Deposit Box). Hampir setiap bank memiliki fasilitas ini bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga, termasuk emas dan surat wasiat.
Bank umumnya memiliki fasilitas keamanan superketat untuk jasa penyewaan SDB. Untuk membuka brankas, bank memberlakukan syarat berlapir. Berikut ini prosedur-prosedur pengamanan standar yang diberikan bank terhadap safety deposit box:
- Ketika akan membuka safety deposit box, pemilik brankas harus mampu menunjukkan identitas lengkap sebagai bukti pemilik.
- Ruang tempat menyimpan kotak-kotak itu dilengkapi kamera Closed-Circuit (CCTV) yang selalu mengintai gerak-gerik pengunjung maupun petugas jaga.
- Bank hanya menyediakan dua kunci. Kunci master dipegang bank, dan satu kunci dipegang nasabah. Kotak hanya bisa dibuka kalah kedua kunci itu dimasukkan bersama-sama ke lubang kunci. Kotak tidak akan terbukan jika hanya menggunakan satu kunci.
- Setelah brankas dibuka, petugas bank akan langsung meninggalkan nasabah sendirian.
- Brankas yang disediakan bank tersebut tahan congkelan dan tahan api, sehinggan aman dari mating dan kebakaran.
SDB adalah cara penyimpanan yang paling aman. Terkadang ada beberapa kasus dimana nasabah mengaku kebobolan benda-benda berharga yang telah disimpan di SDP. Kemungkinan itu selalu saja terjadi. Sistem keamanan seketat apapun pasti akan jebol kalah si maling bekerjasama dengan oran dalam.
Untuk lebih meminimalisasi resiko pembobolan SDB atau hal-hal yang mungkin tidak diinginkan, ada baiknya kita:
- Membaca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap SDB yang kita sewa. Hal ini untuk mempersiapkan mental jikalah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
- Mengamati kunci yang diberikan, jika memungkinkan mintalah kunci SDB yang (nampak) baru untuk lebih meminimalisasi resiko kemungkinan kunci telah mengalami penggandaan.
- Jika memungkinkan lagi, pilihlah SDB pada posisi tengah, sejajar dengan badan kita. Hal ini selain memudahkan kita menggapainya, tidak perlu jongkok ataupun jinjit/menggunakan tangga, juga untuk meminimalisasi resiko semisal terjadi bencana kebakaran.
1.3 SOLUSI
Pilihlah bank yang reputasinya bagus. Pilihlah bank yang tidak memiliki track record kebobolan. Untuk pengamanan berlapis, gunakanlah jasa ansuransi. Sehingga kalah terjadi apa-apa, kita tidak kehilangan seluruh aset yang ada di dalam kotak penyimpanan.
BAB III
PENUTUP
2.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menyimpan barang-barang berharga di bank melalui safe deposit box tidak selamanya aman dan terhindar dari pembobolan. Pembobolan dapat dilakukan melalui interen maupun eksteren. Dalam kasus diatas pembobolan atau penggelapan dilakukan oleh orang dalam yakni pegawai bank BRI. Sebagai nasabah perlu mewaspadai dan memilih bank yang reputasinya bagus dan bank yang dapat dipercaya.
DAFTAR PUSTAKA
Nama: Ahmad Fajar Kurnia
Kelas: 1DB02
NPM: 30115324
NPM: 30115324
Comments
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Saran Dan Kritik Anda