HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - HAK PATEN (SAMSUNG & APPLE)
Pengertian
Hak
atas kekayaan intelektual adalah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah dishakkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 maret 1997. HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
masalah reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tidakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu objek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikir, atau
intelektualitas manusia. Kata "intelektual" tercermin bahwa objek
kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (The Creation of Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap
individu maupun kelompok.
Kita
perlu memahami arti HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya
kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap
manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya
saing dalam menciptakan inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip- prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:
·
Prinsip
Ekonomi
Prinsip
ekonomi , hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia
yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
·
Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehinggan memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intyelektual terhadap karyanya.
·
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan , sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan negara.
·
Prinsip
Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/lingkungan.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penerapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah:
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang hak cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang hak paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Covention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan.
Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini
merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1.
Hak
Cipta
2.
Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi:
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Dalam tulisan ini,
penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
1. Hak
Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak
milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud
(benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau
barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang
memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan
bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Hak
Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat
produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
·
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan
pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling
date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembarang Negara RI Tahun1997 Nomor 30)\
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
·
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain:
- Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan
penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain
itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang
mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
Dalam tulisan ini,
penulis hanya akan membahas contoh kasus HAK
PATEN antara SAMSUNG dan APPLE.
Baru-baru
ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya
semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang
didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari
banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah
OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis
Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat
dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut
telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan
argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen
tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh
pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple
telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi
pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,”
tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah
diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun
ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra
dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple
merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan
iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain
itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung.
Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis
jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut
bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru
Analisis:
Pemberian
persetujuan atau izin atau lisensi kepada orang lain yang dilakukan oleh
pemegang hak paten, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa
dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang
melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
Sumber:
http://jayaqueblog.blogspot.co.id/2016/06/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki.html
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
http://www.dgip.go.id/paten
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
http://www.dgip.go.id/paten
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_
Comments
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Saran Dan Kritik Anda