MASALAH ETIKA DALAM MASYARAKAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
dunia menuju dunia tanpa batas (borderless world) telah banyak merubah berbagai
aspek kehidupan. Proses ini menggerakkan perdagangan bebas antar benua,
perpindahan manusia, barang dan modal yang semakin leluasa, serta pemakaiaan
sumber daya-sumber daya diseluruh dunia menuju efisiensi yang lebih tinggi.
Salah satu penyebab hal ini adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semakin memudahkan manusia. Teknologi informasi telah menawarkan
berbagai macam kemudahan seperti kecepatan akses data dan informasi, pemecahan
masalah serta otomatisasi pekerjaan dan sebagainya. Penggunaan secara intensif
maupun ekstensif atas komputer, internet, telepon seluler dan ATM telah
mengatasi batasan ruang dan waktu. Menjadi sebuah fenomena dramatis yang
disebut dengan digitalisasi.
Pada
perkembangannnya, beberapa faktor negatif terjadi berkaitan dengan penggunaan
sistem informasi oleh manusia, mengingat dalam menggunakan komputer, pengguna
berhubungan dengan sesuatu yang tidak tampak yaitu bit-bit. Dibalik kecepatan,
kecermatan dan keotomatisan dalam memproses pekerjaan, ternyata teknologi
informasi memuat dilema-dilema etis sebagai akibat sampingan dari adanya unsur
manusia sebagai pembuat, operator dan sekaligus penggunanya.
Dari
hal ini dapat dilihat apapun teknologi, ia hanyalah alat. Manusia sebagai
pembuat, operator dan sekaligus pengguna teknologi tersebutlah yang akhirnya
menjadi faktor yang sangat menentukan kelancaran dan keamanannya. Hal-hal
inilah yang kemudian memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting
kaitannya dengan penggunaan teknologi informasi.
Meningkatnya
jumlah interaksi manusia terhadap Teknologi Informasi Dan Komunikasi dari waktu
ke waktu,maka etika sangat di butuhkan untuk dijadikan suatu peraturan dasar
dalam pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi yang juga harus di pahami
oleh masyarakat luas. Hal ini di sebabkan karena dalam pemanfatan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita
menemukan adanya hal-hal yang melanggar etika,hal itu dapat kita lihat dari
tindakan-tindakan sebagian masyarakat yang memanfaatkan kemajuan Teknologi
Informasi dan Komunikasi tanpa memperhatikan etika.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti watak, tingkah laku
seseorang, sedangkan di dalam bahasa Inggrisnya disebut Ethic merupakan sebuah
prinsip benar atau salah yang digunakan seseorang, yang bertindak sebagai
pelaku moral yang bebas untuk membuat keputusan untuk mengarahkan perilakunya. Isu
etika mengharuskan individu untuk memilih suatu tindakan dan seringkali isu-isu
etika ini muncul pada saat terjadinya kebingungan dalam menentukan sikap. Dan
isu sosial lahir dari adanya isu etika yang berkembang dalam masyarakat dimana
masyarakat mengharapkan individu melakukan suatu hal yang benar. Dan isu
politis menjadi aspek yang ikut bermain di tengah konflik sosial dan masalah
sosial dalam suatu masyarakat dan juga penggunaan aspek hukum dalam mengambil
tindakan yang benar.
Tujuan Mempelajari Etika
1. Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
2. Etika membuat kita memiliki pendirian dalam pergolakan berbagai pandangan moral yang kita hadapi.
3. Membantu agar kita tidak kehilangan orientasi dalam transformasi budaya, sosial, ekonomi, politik, dan intelektual dewasa ini melanda dunia kita.
4. Membantu kita sanggup menghadapi ideologi –ideologi yang merebak di dalam masyarakat secara kritis dan obyektif.
Faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
1. Kebutuhan Individu akan berbagai hal seperti kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder.
Seperti : Korupsi karena alasan ekonomi
Mencuri karena ingin membayar uang sekolah anak
2. Tidak ada pedoman yang jelas. Misal : aturan yang lemah dan tidak terkendali
3. Perilaku dan kebiasaan individu. Misal : ajaran yang diperoleh sejak kecil dari keluarga
4. Pengaruh lingkungan. Misal : pengaruh pergaaulan bebas
Sanksi pelanggaran Etika
1. Sanksi Sosial
Skala relative kecil dan dapat dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”. Berupa teguran dari masyarakat.
2. Sanksi Hukum
Skala cukup besar, yang dapat merugikan pihak lain. Hukum pidana menempati hukum prioritas utama, diikuti oleh hukum perdata.
B.
Pengertian Etika Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi adalah aplikasi komputer atau peralatan komunikasi untuk menyimpan,
mengolah dan memanipulasi data. Etika Teknologi Informasi adalah seperangkat
asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan teknologi informasi. Jumlah
interaksi manusia dengan perkembangan teknologi khususnya bagi kebutuhan
informasi yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika teknologi
informasi menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat
luas.
Etika
dalam Teknologi Informasi.
Tujuan
dari etika adalah kehidupan yang lebih baik dengan, dan untuk orang lain, dalam
lembaga yang bersangkutan.Sedangkan menurut James H. Moor, Etika komputeradalah
sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta
formulasi dan kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis.
Salah
satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah
yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut
identifikasi dan penghindaran terhadap perilaku yang salah dalam penggunaan
teknologi informasi. Untuk itu etika dipandang perlu dibentuk sebagai perilaku
yang mengikat oleh pengguna teknologi informasi.
Perkembangan
teknologi informasi yang sangat pesat tentu memberikan dampak positif dan
negative bagi penggunanya.Etika dalam teknologi informasi diperlukan tidak
dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan teknologi
yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
C.
Masalah Etika Teknologi Informasi
Menurut
Richard Masson, masalah etika Teknologi Informasi diklasifikasi menjadi empat
hal sebagai berikut berikut :
1. Privasi, yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya.
2. Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan pengguna informasi.
3. Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal :
- Hak cipta (copy right), hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun.
- Paten, bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun.
- Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
4. Akses, Semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi
IT adalah :
1. Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
2. Organisasi
profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan
3. Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi
4. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari pengemban profesi IT untuk menjaga
martabat luhur profesinya
5. Tidak
adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi IT
Perbuatan-perbuatan yang tidak melanggar hak
cipta :
1. Penggunaan
hasil karya orang lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian, penulisan karya
ilmiah,penulisan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
2. Pengambilan
ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan dalam pengadilan.
3. Menggunakan
hasil karya orang lain untuk kepentingan orang cacat dan tidak komersial.
4. Backup
program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan tidak komersial.
D.
Jenis Etika Yang Ada dalam Teknologi
informasi
a. Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi
yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan
elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang
diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional
(berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik.
Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi
tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail),
mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan
semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas
penggunanya.Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara
apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau
peraturan-peraturan Universitas.Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas
segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan
akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan
sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana.
Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat
dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini.
Contoh
tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal
sebagai berikut:
1) Menggunakan sumber daya teknologi informasi
tanpa izin;
2) Memberitahu seseorang tentang password
pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan- tangankan.
3) Melakukan akses dan/atau upaya mengakses
berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa
izin yang sah;
4) Melakukan interferensi terhadap sistem
teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk
mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang
penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain,
atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui
bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas,
dan lain-lain);
5) Menggunakan sumber daya Universitas sebagai
sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara
tidak sah;
6) Mengirim pesan (message) yang mengandung
ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7) Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang
tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau
penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau
data secara tidak sah;
8) Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak
atau peralatan;
9) Mengelabui identitas seseorang (forgery),
plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan
peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10) Membuat dengan sengaja, mendistribusikan,
atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk
merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail
bombs, dan lain-lain).
Universitas
melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan
tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi
Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial
dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan
perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat
resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk
tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan
Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam
semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh
selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus
terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran
terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses
disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana
diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang
disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang
bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas
sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap
mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas
akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik
secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem
informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan
evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang
perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b) Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh
kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
c) Kode Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1) Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
2) Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3) Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4) Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
5) Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau
saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6) Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan
hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7) Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8) Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9) Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
d) Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para
programmer adalah:
1) Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2) Seorang programmer tidak boleh menulis kode
yang sulit diikuti dengan sengaja.
3) Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4) Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5) Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6) Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
7) Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat
ijin.
8) Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
9) Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
10) Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada
pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11) Tidak pernah mengambil keuntungan dari
pekerjaan orang lain.
12) Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13) Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal
adanya bug dalam aplikasi.
14) Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam
software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan
bug.
15) Terus mengikuti pada perkembangan ilmu
komputer.
e) Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi.
Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah
:
1) UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah
disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli
2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2) UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang :
- Pornografi
di Internet
- Transaksi
di Internet
- Etika
penggunaan Internet
E. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
1) Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian
komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara
umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau
harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa
ketakutan ini.
2) Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir
dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga
membuat mereka makin terisolir.
3) Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi
ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4) Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal,
sebab biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin
tinggi.
5) Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi
komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu
untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin
tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin
besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru
diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian
demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6) Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada
teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti
Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7) Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang
sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan
cepat.
8) Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi
diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan
meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya,
atau bahkan dihilangkan
9) Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh
kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan
sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10) Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent
terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang
salah pada banyak orang.
F. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1) Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia
dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat
memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang
yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bisa membuat teknologi yang
bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2) Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama
yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.
Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
a) Karakteristik aktifitas di internet yang
bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
b) System hukum tradisiomal (The Existing Law)
yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup
memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas
internet.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional
dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama
perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum
yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the
legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat
internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di
Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan
computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang
yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut.
Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam
penguasaan terhadap teknologi informasi.
3) Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa
berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan
kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya
dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk
mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
4) Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika
Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma
ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based
economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang
tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi
yang tidak sedikit.
5) Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime
terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap
transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh
perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan
banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
G. Pelanggaran- Pelangggaran yang sering terjadi di dalam pemanfaaatan TI
Secara umum ada beberapa pelanggaran yang
sering terjadi di dalam penggunaan TI
1) Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Denial of Services (melumpuhkanlayanan sebuah sistem komputer),
penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2) Netiket
Internet
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan
tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia
melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah
komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan
peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3) E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomidan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic
Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4) Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.Selain itu terdapat pula pelanggaran hak cipta di internet. Misalnya:
seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi
tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik
tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang
dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS
(The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian
Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk.
5) Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, desain grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
1.
Cara penanganan agar etika diperhatikan oleh
setiap pengguna
Penanganan
agar etika diperhatikan oleh setiap pengguna adalah karena etika terkait dengan
bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas
tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal
tersebut.Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam
mendistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) yakniperlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak cipta sering di asosiasikan sebagai
jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan
bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan di distribusikan.
Antisipasi Pelanggaran Hak Cipta
Guna mengantisipasi terhadap pelanggaran hak cipta, maka dapat dilakukan langkah-langkah antara lain:
a) Membuat ketentuan layanan (Terms of Condition atau Terms of Service) mengenai pembatasan tanggung jawab.
b) Mengembangkan prosedur pemblokiran dan pemutusan layanan yang tepat.
Menghargai Karya Orang Lain antara lain dengan cara:
a) Tidak memakai program komputer bajakan
b) Membuat salinan cadangan program komputer orisinil semata-mata untuk dipakai sendiri
c) Menyebutkan sumber secara lengkap dan jelas ketika melakukan pengutipan informasi
d) Melakukan Pengutipan Sesuai Ketentuan
Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1) Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang
atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
a) Hacker : seseorang yang mengakses komputer /
jaringan secara ilegal
b) Cracker : seseorang yang mengakses komputer /
jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
c) Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi
tidak memilki keahlian teknis
d) CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan
jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan
tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari
para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu:
a) Malware
Virus : program
yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan
dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program /
sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer
kita.
b) Denial Of Service Attack
Merupakan
serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email.
Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga
jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor :
program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer
tertentu.
Spoofing
: teknik untuk memalsukan
alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
c) Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan
penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau
tanpa persetujuan
d) Phishing / pharming
Merupakan
trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia.Jika
phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.
e) Spam
Email
yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
f) Spyware
Program
yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2) Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet,
yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah
banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet
tersebut.
3) Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta
dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal
software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan
International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007,
dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat
pembajakan software.
4) Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu
diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya,
Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
1. Jenis Pelanggaran
a) Hacker
Hacker adalah adalah orang yang mempelajari,
menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan
komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Hacker berdasarkan pola pikirnya terdapat 6 jenis :
1) White Hat Hacker
2) Red Hat Hacker
3) Yellow Hat Hacker
4) Black Hat Hacker
5) Green Hat Hacker
6) Blue Hat Hacker
7) Others Grey Hat Hacker
Solusi
Penanggulan serangan hacker adalah mencari kelemahan sistem jaringan atau
bug-bug yang ada, karena hacker menyerang dengan memanfaatkan security hole
yang ada pada sistem, sehingga ia dapat mengakses secara penuh targetnya.
Keamanan juga harus selalu di-update setiap periode waktu karena hacker pasti
selalu mencari cara baru untuk dapat menerobos targetnya.
b) Denial of Service Attack
Didalam
keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha
untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh
para pemakai. Tidak bisa digunakan karena penyerang mengirim sebuah paket ke
targetnya dengan jumlah yang banyak dan terus berulang sehingga sumber daya
targetnya habis.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
1) Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
2) Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial
of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk
mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh :
1) Mencoba untuk “membanjiri “ suatu jaringan,
dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2) Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua
mesin., dengan demikian mencegah akses kepada suatu servce.
3) Berusaha untuk mencegah individu tertentu
dari mengaksessuatu service.
4) Berusaha untuk menggangu service kepada suatu
orang atau system spesifik.
Cara terbaik untuk mencegah DOS adalah dengan
melakukan pencegahan, caranya adalah dengan :Memasang Firewall
1) Menginstal IDS
2) Memeriksa jaringan secara reguler
3) Membuat tim khusus untuk mencegah dan
mengatasi DDOS pada jaringan
c) Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.
Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)
Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1) Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
2) Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3) Penjualan CDROM illegal
4) Penyewaal perangkat lunak illegal
5) Download illegal
Solusi pencegahannya adalah dengan menghimbau masayarakat untuk menggunakan perangkat lunak yang asli. Mengatur UUD yang jelas tentang pembajakan ini dan hukumannya apabila melanggar.
d) Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
e) Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Etika Komputer di Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga
penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan
dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika
komputer yang ada.Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di
sekolah-sekolah, mulai dari SD hingga SMA sederajat. Pelajar, mahasiswa dan
karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar
seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu
pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software
Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara
dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya
tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin
gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12
Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil
karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika
merupakan hal yang sangat pokok dalam mengatur segala aktivitas manusia yang
menuntun manusia untuk berbuat sesuai apa yang dikehendaki dan disepakati
masyarakat bersama. Begitupula dalam pemanfaaatan teknologi informasi dan
komunikasi, etika dijadikan sebagai aturan dalam menggunakan TI agar tidak
melanggar etika dlam teknologi informasi dan tidak merugikan orang lain.
Etika
Teknologi Informasi adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan teknologi informasi.
Pelanggaran
etika di pengaruhi atau disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tingkat
kebutuhan seseorang, lemahnya kontrol sosial yang ada, perilaku dan kebiasaan
individu, serta pengaruh lingkungan pergaulan.
Masalah
Etika teknologi terdiri atas empat hal , yaitu : privasi, akurasi, property dan
akses. Jenis etika yang ada dalam teknoloi informasi yaitu : etika dalam
universitas, etika bagi programer, etika bagi pengguna , etika bagi profesional
dan etika dalam Undang- Undang.
Daftar
Pustaka
Simarmata,
Janner. 2008. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta: Penerbit
Andi.
Wahyono,
Teguh. 2009. Etika Komputer: Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi
Informasi. Yogyakarta:
Situs
internet :
Comments
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Saran Dan Kritik Anda