PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
|
|
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| | |
|
|
|
DOSEN : RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH:
NAMA : AHMAD FAJAR KURNIA
KELAS : 2DB02
NPM : 30115324
MANAJEMEN INFORMATIKA / ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA
PENGANTAR
Puji dan
Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan izin darinya
tugas makalah tentang pendidikan kewarganegaraan ini dapat terlaksana. Sholawat
serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat,
dan para pengikutnya.
Sejak
merencanakannya, menulis sampai dengan terwujudnya penulisan ini, penulis telah
banyak mendapat ilmu baru mengenai pentingnya peran kewarganegaraan bagi rakyat
Indonesia . Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun makalah ini
masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan
hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita
sebagai makhlukNya untuk itu kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran
bagi penulis, dan saya mengharapkan koreksi berupa kritik dan saran yang
bersifat membangun dari pembaca terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa
yang akan datang.
Mudah-mudahan
tugas makalah ini yang telah saya sajikan ini dapat sangat bermanfaat,
khususnya bagi saya sendiri sebagai penulis dan umumnya bagi para pembaca serta
mahasiswa jurusan teknik mesin. Karena pada akhirnya, kelak suatu penulisan
atau materi ini akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kertifitas dan
semangat para mahasiswa
Depok, 30 Juni 2017
Ahmad Fajar Kurnia
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..........................................................................
ii
DAFTAR ISI ....................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan................................... 1
1.2 Perumusan Masalah……….…………………………………...……......................
1
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………............................
1
1.4 Manfaat Penulisan………………………………...………………..........................
2
BAB II PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
2.1
Pendidikan Kewarganegaraan………………………………….......................
3
2.2 Peran
Pendidikan Kewaganegaraan……………………………....................
3
2.3 Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan………....................... 3
2.4 Manfaat
dan Tujuan Yang Diharapkan Dalam PKN............................ 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................
6
3.2 Saran...........................................................................................
6
Daftar Pustaka....................................................................................
iv
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan saat ini berkembang didalam
kehidupan suatu Negara dan mengalami perubahan yang sangat pesat terutama
sangat berkaitan dengan cara mengembalikan keudukan pancasila pada kedudukan
seperti semula. Nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri
seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran
untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan
berbangasa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Oleh karena itu,
agar kalangan mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa
mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasila yang sebenarnya maka harus
dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah.
Selama Perjalanan sejarah Bangsa Indonesia sejak era
sebelum dan selama penjajahan dan dilanjutkan dengan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan tepat pada kemerdekaan yang
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda mengharapkan bahwa bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad
dan semangat kebangsaan sebagai masyarakat Indonesia. Semangat perjuangan
bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara
Republik Indonesia atau masyarakat indonesia, Semangat perjuangan bangsa
mengalami pasang surut sesuai perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain
pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan zaman dibidang
informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang
seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang
demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat
Indonesia
1.2. Perumusan Masalah
Yang menjadi perumusan masalah pada makalah ini ialah
:
1. Apakah Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan?
2. Apa saja landasan hukum yang berlaku pada pendidikan
kewarganegaran?
3. Bagaimana manfaat dan tujuan yang diharapkan dalam
pendidikan kewarganegaraan?
1.3. Tujuan Penulisan
Berikut ialah tujuan khusus penulisan makalah
pendidikan kewarganegaraan diantara-nya adalah :
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
1.4. Manfaat Penulisan
Mampu memberikan pemahaman kepada
segenap warga Negara bahwa pendidikan kewarganegaran adalah suatu pembelajaran
yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari yang harus diterapkan sejak
dini. Pendidikan kewarganegaraan menjadi pelopor bagi warga Negara untuk dapat
mencintai tanah air sepenuh hati dan mau ikut serta membantu dalam hal
pembangunan Negara demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,
usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi, 2004).
Pendidikan
Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang
dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004
berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan PKN
adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis
Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian
Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
2.2. Peran Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
yaitu keanggotaan seseorang dalam kontrol dalam satuan politik tertentu pada
suatu Negara yang dimana akan membawa hak untuk berpatisipasi dalam kegiatan
politik dan Seseorang dengan keanggotaannya disebut dengan warga kenegaraan
agar mampu melaksanakan hak – hak dan kewajiban untuk menjadi warga Negara
Indonesia yang cerdas dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD
1945. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk mengunsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2.3. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Indonesia
sebagai Negara yang berkedaulatan memiliki landasan hukum pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat yang dimana berisi tentang cita-cita, tujuan,
aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan
A. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam
hukum dan pemerintahan.
B. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam
upaya warga Negara.
C. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara.
D. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional .
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan
tinggi.
2.4. Manfaat dan Tujuan yang di Harapkan Dalam Pendidikan
Kewarganegaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945). Dalam perkembangannya sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sampai
dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam keutuhan Negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan
warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk
menjadi warganegara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan
oleh Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan ialah bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut :
A. Tujuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan umum pendidikan
kewarganegaraan adalah agar menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta
seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
B. Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan Berpartispasi secara aktif dan bertanggung
jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara,
serta anti-korupsi. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk
diri berdasarkan karakterkarakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama
dengan bangsa-bangsa lainnya. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi
Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah
PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh
karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,
setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik dipusat maupun di daerah.
3.2. Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas penulis mengajak warga Negara Indonesia terutama mahasiswa
harus menjaga nilai luhur dan moral diantara sesama suku bangsa yang
berlandaskan agama, social, budaya, bahasa dan usia. Penelitian ini jauh dari
kata sempurna. Namun, penulis berharap pembaca dapat mengimplementasikan
kedalam kehidupan seharihari dan dapat memberikan saran atau kritikan yang
membangun agar penulisan ini dapat lebih baik lagi
Daftar Pustaka
http://alicahyana.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-pendidikan-kewarga-negaraan.html
http://veraryanty.blogspot.co.id/2015/04/landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Sumber: http://tugaskewarganegaraanmakalah.blogspot.co.id/2016/04/tugas-makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html
Comments
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Saran Dan Kritik Anda