PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


               |               
               |               
|              |              |
|              |              |
|              |              |
|              |              |
|              |              |
|              |              |
|              |              |
                |               
                |                



DOSEN        : RANDY NAPITUPULU, SH., MH

DISUSUN OLEH:

NAMA            : AHMAD FAJAR KURNIA
KELAS         : 2DB02
NPM            : 30115324




MANAJEMEN INFORMATIKA / ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017





KATA PENGANTAR 

Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan izin darinya tugas makalah tentang pendidikan kewarganegaraan ini dapat terlaksana. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya.
Sejak merencanakannya, menulis sampai dengan terwujudnya penulisan ini, penulis telah banyak mendapat ilmu baru mengenai pentingnya peran kewarganegaraan bagi rakyat Indonesia . Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya untuk itu kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penulis, dan saya mengharapkan koreksi berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan tugas makalah ini yang telah saya sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi saya sendiri sebagai penulis dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa jurusan teknik mesin. Karena pada akhirnya, kelak suatu penulisan atau materi ini akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kertifitas dan semangat para mahasiswa


                                                               Depok, 30 Juni 2017




                                                               Ahmad Fajar Kurnia





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................... iii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan................................... 1
1.2 Perumusan Masalah……….…………………………………...……...................... 1
1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………............................ 1
1.4 Manfaat Penulisan………………………………...……………….......................... 2

BAB II PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
2.1 Pendidikan Kewarganegaraan…………………………………....................... 3
2.2 Peran Pendidikan Kewaganegaraan…………………………….................... 3
2.3 Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan………....................... 3
2.4 Manfaat dan Tujuan Yang Diharapkan Dalam PKN............................ 4

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................... 6
3.2 Saran........................................................................................... 6
Daftar Pustaka.................................................................................... iv

  







BAB I
PENDAHULUAN


1.1.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan saat ini berkembang didalam kehidupan suatu Negara dan mengalami perubahan yang sangat pesat terutama sangat berkaitan dengan cara mengembalikan keudukan pancasila pada kedudukan seperti semula. Nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Oleh karena itu, agar kalangan mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasila yang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah.
Selama Perjalanan sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan dan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan tepat pada kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda mengharapkan bahwa bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad dan semangat kebangsaan sebagai masyarakat Indonesia. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia atau masyarakat indonesia, Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan zaman dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia

1.2.   Perumusan Masalah
Yang menjadi perumusan masalah pada makalah ini ialah :
1.  Apakah Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan?
2. Apa saja landasan hukum yang berlaku pada pendidikan kewarganegaran?
3. Bagaimana manfaat dan tujuan yang diharapkan dalam pendidikan kewarganegaraan?

1.3.   Tujuan Penulisan
Berikut ialah tujuan khusus penulisan makalah pendidikan kewarganegaraan diantara-nya adalah :
1.  Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan  kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.  Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.

1.4.   Manfaat Penulisan
Mampu memberikan pemahaman kepada segenap warga Negara bahwa pendidikan kewarganegaran adalah suatu pembelajaran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari yang harus diterapkan sejak dini. Pendidikan kewarganegaraan menjadi pelopor bagi warga Negara untuk dapat mencintai tanah air sepenuh hati dan mau ikut serta membantu dalam hal pembangunan Negara demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia.




  


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004).
Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Landasan PKN adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

2.2.   Peran Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan yaitu keanggotaan seseorang dalam kontrol dalam satuan politik tertentu pada suatu Negara yang dimana akan membawa hak untuk berpatisipasi dalam kegiatan politik dan Seseorang dengan keanggotaannya disebut dengan warga kenegaraan agar mampu melaksanakan hak – hak dan kewajiban untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk mengunsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

2.3.   Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Indonesia sebagai Negara yang berkedaulatan memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1.  UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat yang dimana berisi tentang cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan
A.  Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
B.  Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
C.  Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
D.  Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.

2.  UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional .
3.  Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.

2.4.   Manfaat dan Tujuan yang di Harapkan Dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945). Dalam perkembangannya sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan Negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
A.  Tujuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan umum pendidikan kewarganegaraan adalah agar menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.



B.  Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan
1.  Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan Berpartispasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, serta anti-korupsi. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakterkarakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.



  


BAB III
PENUTUP


3.1.   Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

3.2.   Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas penulis mengajak warga Negara Indonesia terutama mahasiswa harus menjaga nilai luhur dan moral diantara sesama suku bangsa yang berlandaskan agama, social, budaya, bahasa dan usia. Penelitian ini jauh dari kata sempurna. Namun, penulis berharap pembaca dapat mengimplementasikan kedalam kehidupan seharihari dan dapat memberikan saran atau kritikan yang membangun agar penulisan ini dapat  lebih baik lagi


  





Daftar Pustaka

http://alicahyana.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-pendidikan-kewarga-negaraan.html
http://veraryanty.blogspot.co.id/2015/04/landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan


Sumber: http://tugaskewarganegaraanmakalah.blogspot.co.id/2016/04/tugas-makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html

Comments

Popular Posts